Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

Jonathan Simanjuntak
Dirut PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran kantor yang menewaskan 22 pegawai. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan," kata Purwanto.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menuntut Michael dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun buntut kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Jaksa menilai Michael melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Pasal itu mengatur kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam perkara ini, Michael dinilai jaksa telah lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung di kantor PT Terra Drone.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pleidoi Dirut Terra Drone Kasus Kebakaran: Saya Tak Niat Abaikan Keselamatan Kerja

57 tahun lalu

Tersangka Kebakaran Gedung Terra Drone di Jakpus Berpotensi Bertambah, Siapa?

57 tahun lalu

Tak Ingin Kebakaran Terra Drone Terulang, Pramono Siapkan Pergub Tertibkan Gedung

57 tahun lalu

Usai Kebakaran Terra Drone, Pramono Beri Sanksi SP1 ke 10 Gedung Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal