JAKARTA, iNews.id - Presiden keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan melaporkan Mirwan Amir dan Firman Wijaya. Mirwan merupakan mantan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Demokrat sementara Firman adalah kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Keduanya akan dilaporkan terkait tuduhan pencemaran nama baik. SBY menegaskan, tidak pernah terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Menurutnya, tuduhan yang dilontarkan Mirwan dan Firman terhadap dirinya dan Partai Demokrat merupakan fitnah kejam.
"Saya difitnah soal nama saya disebut terlibat mengintervensi proyek e-KTP waktu saya jadi presiden," ujar SBY dalam konferensi persnya di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Ketua Umum Partai Demokrat itu mencurigai adanya unsur kesengajaan untuk melibatkan dirinya beserta keluarga dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Namun, dia tidak mengungkapkan, siapa yang dimaksud sedang berupaya melibatkan dirinya dan keluarga dalam kasus tersebut.
"Saya tidak pernah ikut-ikut proyek tersebut. Saya tidak pernah membawa-bawa urusan tersebut ke wilayah partai. Coba buktikan jika tuduhan itu benar. Ini sebetulnya skenario siapa? Ide politik siapa ini? Harus di ungkap," ucapnya.