Ditahan Bareskrim, Irjen Pol Napoleon Akan Beberkan Fakta Hukum

Antara
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

Menurutnya, tuduhan terhadap Napoleon dalam kasus ini bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum karena tidak ada barang bukti yang disita dari tangan Napoleon sebagai tersangka.

"Ini bisa jadi bola liar, ini bisa jadi preseden buruk proses penegakan hukum, nanti si A, B, C bisa menuduh orang seenaknya," ucapnya.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi di Rutan Bareskrim, Rabu (14/10/2020) Keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan.

Napoleon dan Tommy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.
"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kronologi 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer dan Admin Judol

Internasional
19 hari lalu

Perpustakaan Louvre Paris Kebanjiran Air Limbah, Ratusan Dokumen Rusak

Nasional
31 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
1 bulan lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal