Ditahan Usai Diperiksa 28 Jam Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Bungkam

Irfan Ma'ruf
Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Pur) Kivlan Zen keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id, - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mantan Kas Kostrad itu digiring ke mobil Jatanras untuk dibawa ke Rutan Pomdam Jaya di Guntur, Jakarta.

Kivlan menjalani pemeriksaan selama 28 jam. Purnawirawan jenderal kelahiran Langsa, Aceh itu sebelumnya diperiksa pada Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB. Pantauan iNews.id, dia keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis (30/5/2019) pukul 20.15 WIB.

Kivlan keluar dengan pengawalan ketat. Setidaknya lima petugas reserse mendampinginya. Keluar dari ruang penyidikan, Kivlan segera digiring masuk ke dalam mobil Jatanras.

Kivlan yang menyandang tas selempang berwarna hitam tak menyampaikan sepatah kata pun kepada awak media. Meski diberondong pertanyaan, pria yang pernah menjabat Pangdiv 2 Kostrad itu memilih bungkam.

Kivlan ditetapkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Surat penetapan tersangka dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kivlan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
8 jam lalu

Polda Metro Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Temukan Lapak Jual Beli Narkoba

11 jam lalu

HP Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Hilang Misterius, Keluarga Minta Polisi Periksa Febrio Adiono

13 jam lalu

Polisi Tangkap Pemilik Akun Pemukiman Setan gegara Posting Cara Bikin Bom Molotov

15 jam lalu

Pengacara Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Sambangi Polda Metro Jaya, Pertanyakan Hasil Ekshumasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal