Ditahan Usai Diperiksa 28 Jam Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Bungkam

Irfan Ma'ruf
Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Pur) Kivlan Zen keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi di antaranya rakitan.

Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari. Namun, Tim kuasa hukum juga mengupayakan agar kliennya bisa bebas kurang dari 20 hari. Tim kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (31/5/2019) besok.

"Sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang,” kata kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Daftar 9 Pelanggaran Lalin yang bakal Ditindak selama Operasi Keselamatan Jaya 2026

Nasional
1 hari lalu

Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa, Kubu Roy Suryo: Berarti Belum Penuhi Syarat

Nasional
1 hari lalu

Kejaksaan Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Polisi Diminta Periksa Saksi dan Bukti

Megapolitan
1 hari lalu

Operasi Keselamatan Jaya 2026, Pengendara Lawan Arus di Jakarta bakal Ditindak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal