Ditahan Usai Diperiksa 28 Jam Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Bungkam

Irfan Ma'ruf
Mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Pur) Kivlan Zen keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi di antaranya rakitan.

Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari. Namun, Tim kuasa hukum juga mengupayakan agar kliennya bisa bebas kurang dari 20 hari. Tim kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (31/5/2019) besok.

"Sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang,” kata kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
11 jam lalu

Polda Metro Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Temukan Lapak Jual Beli Narkoba

14 jam lalu

HP Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Hilang Misterius, Keluarga Minta Polisi Periksa Febrio Adiono

16 jam lalu

Polisi Tangkap Pemilik Akun Pemukiman Setan gegara Posting Cara Bikin Bom Molotov

18 jam lalu

Pengacara Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Sambangi Polda Metro Jaya, Pertanyakan Hasil Ekshumasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal