Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi di antaranya rakitan.
Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari. Namun, Tim kuasa hukum juga mengupayakan agar kliennya bisa bebas kurang dari 20 hari. Tim kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (31/5/2019) besok.
"Sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang,” kata kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya.