Ditangkap, Muhammad Kece Langsung Ditahan Bareskrim

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri akan langsung melakukan penahanan terhadap Youtuber Muhammad Kece.. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan langsung melakukan penahanan terhadap Youtuber Muhammad Kece. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, penahanan akan dilakukan setelah, Muhammad Kece tiba di Gedung Bareskrim Polri, pada sore ini.

"Iya (ditahan). Kalau tidak ada halangan sore ini akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Rusdi menjelaskan, Muhammad Kece ditangkap pada kemarin malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Ia diciduk di tempat persembunyiannya. 

"Ditangkap di tempat persembunyiannya," ujar Rusdi.

Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku menyebut dengan kata yang tidak pantas, M Kece mengubah kata ‘Muhammad’ menjadi ‘Yesus’.

Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Nenek 76 Tahun Jadi Tersangka Kasus Judol Jaringan Internasional, Ini Perannya

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Jaringan Internasional, Tangkap 20 Tersangka

Nasional
4 hari lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
7 hari lalu

Polri Sita 590 Ton Narkoba sepanjang 2025, Tangkap 64.046 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal