Atas perbuatannya, Ade Barkah dan Siti Aisyah ditahan di Rutan KPK Merah Putih selama 20 hari sejak 15 April sampai 4 Mei 2021.
Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.