Divonis 3,5 Tahun, Hasto Kristiyanto Masih Jadi Sekjen PDIP

Danandaya Arya Putra
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Arif Julianto)

Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terkait PAW anggota DPR.

Sementara itu, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.

Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto.

Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hasto juga dituntut hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Respons KPK soal Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Video
4 bulan lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tegaskan Dirinya Korban Ketidakadilan Politik

Nasional
4 bulan lalu

Kubu Hasto Protes Hakim Pakai Masker: Sidang Ini Pesanan Politik!

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, bakal Banding?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal