Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, bakal Banding?

Jonathan Simanjuntak
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Apakah bakal mengajukan banding?

Hasto mengaku menghormati putusan ini. Hanya saja, Hasto akan menganalisis putusan ini untuk mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding.

"Kami akan pelajari secara cermat putusannya setelah kami terima, kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Dia mengaku menerima putusan tersebut. Namun, penerimaan yang dimaksud dalam konteks ketidakadilan.

"Saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan," tutur dia.

Hasto menyatakan akan menghadapi putusan ini dengan kepala tegak. Dia berkomitmen akan terus melawan berbagai ketidakadilan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Ngaku Sudah Tahu Sejak April

Nasional
5 bulan lalu

Hakim: Hasto Sediakan Rp400 Juta dari Total Dana Operasional PAW Harun Masiku

Nasional
5 bulan lalu

Respons Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Saya jadi Korban Anak Buah

Nasional
5 bulan lalu

Momen Hasto Peluk Istri usai Divonis 3,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal