Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin: Saya Akan Pikir-Pikir

Arie Dwi Satrio
Azis Syamsuddin (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendapatkan vonis 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Lantas, bagaimana respons Azis?

Usai pembacaan vonis, Azis mengucapkan terima kasih kepada hakim. Azis mengaku akan pikir-pikir apakah banding atau menerima vonis tersebut.

"Terima kasih yang mulia. Bismillah, dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," kata Azis di ruang sidang, Kamis (17/2/2022).

Ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan terkait putusan hakim usai persidangan, Azis bergeming. Azis enggan berkomentar sedikit pun soal putusan hakim tersebut.

Azis hanya menyalami beberapa kolega yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lalu pergi untuk kembali ke rumah tahanan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
22 hari lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

1 tahun lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Djarot: Pergantian Sekjen PDIP Hak Prerogatif Megawati

2 tahun lalu

Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Jadi Penyidik Tipikor di Revisi KUHAP

2 tahun lalu

Miris! Wajah Sandra Dewi Bernanah jika Stres, Terbang ke Singapura untuk Berobat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal