Sementara itu, Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal memastikan, hanya ada satu majelis hakim dalam persidangan perkara surat jalan dan dokumen palsu Djoko Tjandra.
“Jadi sudah ditentukan jadwal sidangnya dan hakim-hakimnya,” kata Alex.
Sidang dipimpin oleh Hakim Muhammad Sirad sebagai ketua didampingi hakim anggota Sutikna dan Lingga Setiawan.