Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari DPO yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi dengan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Adapun, surat yang diterbitkan yaitu surat dengan nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020; surat nomor B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020; dan surat nomor B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020.
"Dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020, pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atasnama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," ucap Jaksa.