Djoko Tjandra Didakwa Memberi Suap Ratusan Ribu Dolar ke 2 Jenderal Polisi

Okezone
Ariedwi Satrio
Djoko Tjandra saat menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penghapusan red notice di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). (Foto: Okezone)

Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari DPO yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi dengan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Adapun, surat yang diterbitkan yaitu surat dengan nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020; surat nomor B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020; dan surat nomor B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020.

"Dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020, pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atasnama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," ucap Jaksa.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Nasional
1 hari lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

Nasional
2 hari lalu

Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Buronan Riza Chalid Diawasi 196 Negara, Ruang Gerak Makin Sempit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal