Berdasarkan catatan DJP, realisasi pencairan restitusi hingga Juli 2026 mencapai Rp185,38 triliun. Angka tersebut terkontraksi 34 persen secara tahunan (YoY) dibandingkan periode yang sama pada Juli 2025 sebesar Rp279,4 triliun.
Realisasi restitusi hingga akhir Juli 2026 terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp130,9 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) Rp52,66 triliun, dan pajak lainnya Rp1,82 triliun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan seluruh tahapan restitusi dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Semua kan ada prosedurnya. Jadi kami periksa, kalau pemeriksaan sudah selesai, ya restitusinya kami cairkan sesuai dengan SOP untuk tenggat waktu dan segala macamnya," kata Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).