DJP Buka Suara soal Restitusi Pajak Lambat: Tak Ada Kebijakan Menahan

Anggie Ariesta
DJP buka suara soal banyak pengusaha ngeluh soal restitusi pajak. (Foto: iNews.id)

Inge juga menepis anggapan proses restitusi digunakan untuk menjaga target penerimaan pajak pemerintah.

"Perlu kami tegaskan pula bahwa proses restitusi tidak digunakan sebagai instrumen untuk mengamankan target penerimaan pajak. Restitusi merupakan hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak dan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Inge.

Dia menambahkan DJP berkomitmen menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak Wajib Pajak, kepastian dan kecepatan layanan, serta akuntabilitas administrasi perpajakan.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha nasional dan asing mengeluhkan lambatnya pencairan restitusi pajak. Kondisi tersebut dinilai penting bagi perusahaan karena berkaitan dengan kelancaran aliran modal kerja.

Keluhan itu muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

BI Siapkan Intervensi Jaga Rupiah, Inflasi Pangan Jadi Perhatian

5 hari lalu

DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama

7 hari lalu

Beasiswa LPDP Jakarta Bergulir Tahun Depan untuk 75 Calon Mahasiswa, Pramono Segera Koordinasi dengan Kemenkeu

7 hari lalu

Menkop Pastikan Skema Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Berlaku Mulai Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal