Inge juga menepis anggapan proses restitusi digunakan untuk menjaga target penerimaan pajak pemerintah.
"Perlu kami tegaskan pula bahwa proses restitusi tidak digunakan sebagai instrumen untuk mengamankan target penerimaan pajak. Restitusi merupakan hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak dan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Inge.
Dia menambahkan DJP berkomitmen menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak Wajib Pajak, kepastian dan kecepatan layanan, serta akuntabilitas administrasi perpajakan.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha nasional dan asing mengeluhkan lambatnya pencairan restitusi pajak. Kondisi tersebut dinilai penting bagi perusahaan karena berkaitan dengan kelancaran aliran modal kerja.
Keluhan itu muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.