DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Anggie Ariesta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan nota dinas yang berisi larangan bagi pegawainya untuk mengajukan cuti tahunan selama bulan Desember 2025. (Foto: Dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan nota dinas yang berisi larangan bagi pegawainya untuk mengajukan cuti tahunan selama bulan Desember 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengamankan dan mengoptimalkan target penerimaan pajak tahun 2025.

Larangan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 tertanggal 2 Desember 2025. Larangan cuti ini hanya dikecualikan jika permohonan tersebut ditujukan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari.

"Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Nota Dinas tersebut dikutip, Jumat (5/12/2025).

Pengaturan cuti tahunan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak dapat berjalan dengan penuh tanggung jawab, sambil tetap fokus pada langkah pengamanan penerimaan pajak 2025.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
10 hari lalu

DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP

Nasional
21 hari lalu

Siap-Siap! DJP Bisa Intip Rekening Digital dan Uang Elektronik Mulai 2026

Nasional
2 bulan lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Makro
2 bulan lalu

Kanwil DJP Jakarta Barat Gelar Forum Konsultasi Publik, Wujud Komitmen Kolaborasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal