DJP: Setoran Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun hingga November 2025

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi penghitungan pajak. (Foto: Freepik)

Menurut Rosmauli, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun hingga 30 November 2025.

Adapun jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan sebesar Rp4,27 triliun sampai dengan November 2025.

Jumlah tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,37 triliun.

Sedangkan penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Bisnis
7 hari lalu

DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026

Nasional
10 hari lalu

Bantuan untuk Korban Bencana Tidak Kena Pajak

Nasional
10 hari lalu

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Ogah Beri Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal