DKPP Copot Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: Humas DKPP).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Febriadinata. Febri dinilai terbukti mengabaikan fakta dan alat bukti pelanggaran pemilihan kepala daerah.

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang DKPP Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan 11 perkara yang dilaksanakan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu I Febriadinata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bintan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra dalam putusannya.

Teradu I dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam pertimbangannya, anggota Majelis Didik Supriyanto menilai Febri dalam melakukan kajian justru mengabaikan fakta dan alat bukti yang mengakibatkan penegakan hukum atas pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal