"Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti memiliki intensi untuk menetapkan status tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan 3 (tiga) bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024," kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni pada perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.
"Menjatuhkan sanksi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat kepada Teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap J kristiadi.