Raka mengatakan, DKPP menghormati setiap pihak yang menyampaikan aduan dugaan pelanggaran kode etik. Dia menegaskan, seluruh aduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel," ucapnya.
Verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan formal untuk memastikan kelengkapan persyaratan pengaduan atau laporan yang diterima DKPP. Sementara itu, verifikasi materiel dilakukan untuk memeriksa alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan guna menentukan kelayakan perkara untuk disidangkan.
Jika hasil verifikasi administrasi menyatakan aduan memenuhi syarat (MS), DKPP akan memberikan nomor registrasi aduan dan melanjutkannya ke tahap verifikasi materiel.
Sebaliknya, jika aduan berstatus belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi.