DKPP Proses Laporan terhadap Komisioner KPU-Bawaslu soal Pencalonan Gibran

Achmad Al Fiqri
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Foto: Felldy Aslya Utama)

Raka mengatakan, DKPP menghormati setiap pihak yang menyampaikan aduan dugaan pelanggaran kode etik. Dia menegaskan, seluruh aduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel," ucapnya.

Verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan formal untuk memastikan kelengkapan persyaratan pengaduan atau laporan yang diterima DKPP. Sementara itu, verifikasi materiel dilakukan untuk memeriksa alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan guna menentukan kelayakan perkara untuk disidangkan.

Jika hasil verifikasi administrasi menyatakan aduan memenuhi syarat (MS), DKPP akan memberikan nomor registrasi aduan dan melanjutkannya ke tahap verifikasi materiel.

Sebaliknya, jika aduan berstatus belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
23 jam lalu

Kaukus Tokoh Jabar Desak Wapres Gibran Mundur, Serukan Gerakan Moral Penurunan Foto

2 hari lalu

Pernah Sebut Gibran Anak Haram Konstitusi, Wakil Ketua Harian PKB: Saya Tak Tarik Ucapan Itu

2 hari lalu

Pimpinan DPRD Sukabumi Copot Foto Gibran, PDIP Jabar Buka Suara

2 hari lalu

Sebut Tak Substantif, Refly Harun Enggan Buang Energi Debat dengan "Termul" Soal Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal