Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Khusus aduan yang berstatus BMS, DKPP akan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur," terang Raka.
Tahapan serupa berlaku dalam verifikasi materiel. Aduan yang dinyatakan memenuhi syarat pada tahap ini akan dilimpahkan sebagai perkara dan diberi nomor registrasi perkara untuk selanjutnya dijadwalkan sidang pemeriksaan.
Raka memahami tingginya perhatian masyarakat terhadap penanganan dua aduan tersebut. DKPP, kata dia, akan mendalaminya melalui proses verifikasi dengan tetap memperhatikan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu," pungkas Raka.