DKPP Sebut Putusan Ketua KPU Langgar Etik Tak terkait Nasib Pencalonan Gibran, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut putusan tersebut tidak membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. (Foto Antara).

Pengadu melaporkan Ketua dan enam Anggota KPU RI yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Pengadu menilai mereka penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab KPU belum merevisi atau mengubah peraturan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gibran Jenguk Korban Keracunan MBG di Karo: Atas Nama Pemerintah, Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

4 hari lalu

Gibran Minta Jam Belajar Siswa Disesuaikan usai Asap Karhutla Ganggu Sekolah: Paling Penting Anak-Anak Sehat

5 hari lalu

Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

11 hari lalu

Tinjau Pemulihan Bencana Sumut! Wapres Gibran Cek Infrastruktur, Sarana Pendidikan Hingga Pembangunan Huntap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal