BANDUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa dokter Priguna Anugerah Pratama dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap tiga korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dokter yang menjadi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Unpad ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar tertutup di Ruang I Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (21/8/2025). JPU mendakwa dokter PPDS tersebut dengan Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
"Jadi dalam persidangan tersebut sudah dibacakan surat dakwaan yang dibacakan JPU dan agenda persidangan selanjutnya eksepsi dari terdakwa. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya di Kantor Kejati Jabar, Kamis (21/8/2025).
Menurut Sri Nurcahyawijaya atau Cahya, terdakwa dan tim kuasa hukumnya berencana tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Meski demikian, majelis hakim PN Bandung tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa jika ingin mengajukan keberatan.
"Dari informasi yang disampaikan, walaupun tidak diajukan tetapi diberikan kesempatan oleh majelis hakim. (Saksi) Nanti di persidangan saja, karena itu masih untuk kepentingan pembuktiannya," kata Cahya.