JPU mendakwa Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran terkait informasi elektronik karena menuding ijazah Jokowi palsu.
Dalam dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan subsider menjerat dia dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada dakwaan subsider selanjutnya, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam persidangan 27 Agustus 2026, JPU menguraikan dugaan tindakan Dokter Tifa terkait fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Jokowi. Perkara tersebut bermula pada Maret 2025 ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi melalui tudingan ijazah palsu.
“Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial,” kata JPU ketika membacakan dakwaan.
Usai dakwaan dibacakan, Dokter Tifa menyatakan akan mengajukan keberatan bersama tim penasihat hukumnya. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi pada Kamis (17/9/2026) pukul 09.00 WIB.