Dokter Tifa Jalani Sidang Eksepsi Hari Ini, Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Nur Khabibi
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa jalani sidang eksepsi ijazah Jokowi pada Kamis (17/9/2026). (foto: Danandaya Arya)

JPU mendakwa Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran terkait informasi elektronik karena menuding ijazah Jokowi palsu.

Dalam dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan subsider menjerat dia dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada dakwaan subsider selanjutnya, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam persidangan 27 Agustus 2026, JPU menguraikan dugaan tindakan Dokter Tifa terkait fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Jokowi. Perkara tersebut bermula pada Maret 2025 ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi melalui tudingan ijazah palsu.

“Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Ir. Joko Widodo tersebut, terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauzia Tyassuma di media sosial,” kata JPU ketika membacakan dakwaan.

Usai dakwaan dibacakan, Dokter Tifa menyatakan akan mengajukan keberatan bersama tim penasihat hukumnya. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi pada Kamis (17/9/2026) pukul 09.00 WIB.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
16 jam lalu

Roy Suryo Hadapi Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU

2 hari lalu

Roy Suryo Disidang Besok, Rismon Penasaran Dasar Ilmiah Tudingan Ijazah Jokowi 99,9% Palsu

2 hari lalu

Praperadilan Dikabulkan, Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta: Uangnya Bakal Disalurkan ke Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal