DPR Bakal Atur Royalti Karya Jurnalistik di UU Hak Cipta

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi jurnalis. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung menyampaikan pihaknya akan mengatur royaltikarya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini dilakukan setelah menerima usulan Dewan Pers.

"Sudah, sudah (dimasukkan royalti karya jurnalistik). Itu kan atas usulan Dewan Pers. Karena kita kan sekarang ini zaman digital ya, dan juga sudah zaman AI (artificial intelligence/kecerdasan buatan)," kata Martin kepada wartawan, dikutip Selasa (14/7/2026).

Martin mengatakan, regulasi akan mengatur kewajiban melampirkan referensi bila hendak mengutip karya jurnalistik. 

"Jadi melampirkan referensi, tidak boleh istilahnya copas gitu ya, copy paste," tuturnya.

Meski demikian, Martin mengatakan pengaturan terkait pemungutan royalti atas karya jurnalistik akan diatur di peraturan teknis seperti peraturan menteri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Menkum Supratman Komitmen Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di Forum Dialog 194 Negara

9 bulan lalu

Menteri Hukum: Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta

15 jam lalu

DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional, Sengketa Lintas Negara Jadi Sorotan

16 jam lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal