DPR Bakal Atur Royalti Karya Jurnalistik di UU Hak Cipta

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi jurnalis. (Foto: Pixabay)

"Oh nanti kan di peraturan menteri itu teknisnya. Pokoknya kita kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta," ungkap Martin.

Menurutnya, pemungutan royalti karya jurnalistik akan dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dia mengungkapkan LMKN akan menghimpun royalti dari beragam karya hak cipta.

"Harusnya iya, kan LMKN itu bukan hanya spesifik soal musik ya, tapi seluruhnya juga. Tapi nanti bagaimana teknisnya misalnya mereka ada kompartementalisasinya, itu nanti di peraturan mereka," tutur Martin.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 hari lalu

Menkum Supratman Komitmen Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di Forum Dialog 194 Negara

9 bulan lalu

Menteri Hukum: Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta

2 jam lalu

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini

21 jam lalu

DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional, Sengketa Lintas Negara Jadi Sorotan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal