JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung menyampaikan pihaknya akan mengatur royaltikarya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini dilakukan setelah menerima usulan Dewan Pers.
"Sudah, sudah (dimasukkan royalti karya jurnalistik). Itu kan atas usulan Dewan Pers. Karena kita kan sekarang ini zaman digital ya, dan juga sudah zaman AI (artificial intelligence/kecerdasan buatan)," kata Martin kepada wartawan, dikutip Selasa (14/7/2026).
Martin mengatakan, regulasi akan mengatur kewajiban melampirkan referensi bila hendak mengutip karya jurnalistik.
"Jadi melampirkan referensi, tidak boleh istilahnya copas gitu ya, copy paste," tuturnya.
Meski demikian, Martin mengatakan pengaturan terkait pemungutan royalti atas karya jurnalistik akan diatur di peraturan teknis seperti peraturan menteri.