DPR Bakal Panggil BPJS Kesehatan Buntut Kelas Layanan Diganti KRIS

Felldy Aslya Utama
DPR segera memanggil BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan terkait penghapusan kelas BPJS dan diganti menjadi KRIS. (Foto: Felldy Aslya Utama)

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang menghapus kelas pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kini, layanan perawatan ditetapkan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kebijakan baru ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana berdasarkan Pasal 103B, KRIS diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Pada Perpres yang ditandatangani pada 8 Mei 2024 itu, terdapat juga aturan mengenai penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
16 jam lalu

Dinkes DKI: 5 Nakes Komentar Jahat ke Pasien BPJS Bukan ASN Pemprov Jakarta

19 jam lalu

Daftar 10 RS Tempat Dokter dan Nakes yang Komentar Sadis ke Pasien BPJS Berhasil Teridentifikasi!

22 jam lalu

DPR Kecam Komentar Jahat Nakes ke Pasien BPJS: Tak Boleh Ada Diskriminasi!

2 hari lalu

Pramono Minta Dinkes DKI Awasi Nakes, Tindak Tegas jika Hina Pasien BPJS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal