DPR dan Pemerintah Sepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Ini Daftarnya

Felldy Aslya Utama
DPR bersama Pemerintah menyepakati 33 RUU Prolegnas pada Kamis malam (14/1/2021) (Foto iNews.id/Felldy Utama).

Berikut daftar 33 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021:

RUU usulan DPR:

1. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR 
3. RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR
4. RUU tentang Perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR
5. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR
7. RUU tentang Perubahan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR
9.RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR
10. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR
11. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR 
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR
14. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg DPR
15. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR
16. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR
17. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR
18. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR
19. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR
20. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan Baleg DPR

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Dasco Temui Prabowo di Hambalang, Sampaikan Laporan dari Berbagai Daerah

Nasional
2 hari lalu

DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI

Nasional
2 hari lalu

16 Calon Anggota DEN Ikut Fit and Proper Test di DPR, Ini Daftarnya

Nasional
3 hari lalu

Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal