"Selain itu, juga menghadirkan justifikasi bahwa pilkada aman (dari Covid-19) untuk dilaksanakan, lalu pemilih, peserta, dan penyelenggara makin percaya menghadapi pilkada," ujarnya.
Komisi II meminta kejelasan tambahan anggaran pilkada tersebut dapat dipenuhi dari APBN, seperti kejelasan jumlah, tahapan dan waktu pencairan. Jika anggaran tambahan tersebut tidak segera direalisasikan pemerintah, dikhawatirkan akan mengganggu tahapan pilkada dan bisa menimbulkan keraguan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Mendagri, Menkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kepala BNPB/Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Kamis, 11 Juni 2020 menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggara agar memenuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan lanjutan Pilkada 2020.
"Menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp4,7 triliun, Bawaslu sebesar Rp478,9 miliar, dan DKPP sebesar Rp39,05 miliar terkait dengan penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR secara fisik dan virtual di Jakarta, Kamis (11/6).
Tambahan anggaran tersebut, kata dia, akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.
Menurut Doli, untuk merealisasikan pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut, Menteri Keuangan telah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp1,02 triliun kepada KPU dan Bawaslu pada Juni 2020.
"Realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2020," ujarnya.