DPR Moratorium Kunker ke Luar Negeri, Kecuali Undangan Kenegaraan

Nur Khabibi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - DPR memutuskan moratorium atau menunda kunjungan ke luar negeri. Kebijakan ini berlaku sejak 1 September 2025.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Dasco juga mengumumkan penghentian tunjangan rumah Rp50 juta anggota DPR

Dasco menyebut, dalam moratorium ini terdapat pengecualian terhadap undangan kenegaraan. 

"DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undang kenegaraan," kata Dasco.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Sahroni, Eko Patrio hingga Uya Kuya Tak lagi Dapat Gaji dan Tunjangan DPR

Nasional
3 bulan lalu

DPR Pangkas Tunjangan Listrik, Telepon hingga Transportasi!

Nasional
3 bulan lalu

Breaking News: DPR Putuskan Batalkan Tunjangan Rumah Rp50 Juta

Nasional
14 jam lalu

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal