DPR: Mudah-mudahan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset Bisa Kelar Tahun Ini

Achmad Al Fiqri
Rapat paripurna DPR. (Foto: iNews.id)

Adapun RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang tercantum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Tuntutan itu diberi tenggat waktu satu tahun hingga 31 Agustus 2026.

Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR diminta mengesahkan dan menegakkan UU Perampasan Aset.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Komisi III DPR Sebut Revisi KUHAP Perlu Disiapkan Jadi Pedoman di RUU Perampasan Aset

Video
8 bulan lalu

Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan

Nasional
8 bulan lalu

Jokowi Sebut Pernah Kirim Surat ke DPR terkait RUU Perampasan Aset tapi Tak Ditindaklanjuti

Nasional
8 bulan lalu

Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, Jokowi: Ini Penting Sekali

Nasional
8 bulan lalu

Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Bisa Paralel dengan Revisi KUHAP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal