DPR: Mudah-mudahan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset Bisa Kelar Tahun Ini

Achmad Al Fiqri
Rapat paripurna DPR. (Foto: iNews.id)

Adapun RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang tercantum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Tuntutan itu diberi tenggat waktu satu tahun hingga 31 Agustus 2026.

Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR diminta mengesahkan dan menegakkan UU Perampasan Aset.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Komisi III DPR Sebut Revisi KUHAP Perlu Disiapkan Jadi Pedoman di RUU Perampasan Aset

Video
4 bulan lalu

Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan

Nasional
4 bulan lalu

Jokowi Sebut Pernah Kirim Surat ke DPR terkait RUU Perampasan Aset tapi Tak Ditindaklanjuti

Nasional
4 bulan lalu

Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, Jokowi: Ini Penting Sekali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal