DPR-Pemerintah Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK 6 Februari

Achmad Al Fiqri
Rapat Komisi II DPR bersama pemerintah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR dan pemerintah sepakat, kepala daerah yang hasil pilkadanya tak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), bisa dilantik pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu diketok dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

"Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara. Kecuali, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku," bunyi kesimpulan raker tersebut.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa, menunggu hingga ada putusan MK.

DPR pun meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden agar merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
40 menit lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
16 jam lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
2 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal