DPR Perkirakan Pemenang Pilkada yang Bersengketa di MK Dilantik Pertengahan Maret

Achmad Al Fiqri
Rapat Komisi II DPR bersama pemerintah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memperkirakan, kepala daerah yang hasil pilkadanya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tetap dinyatakan pemenang bakal dilantik pertengahan Maret 2025. Jadwal ini belum resmi ditetapkan oleh DPR dan pemerintah.

"Secara teknis mungkin mereka akan bisa dilantik di pertengahan Maret tahun 2025, paling cepat," kata Rifqi usai rapat kerja di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Rifqi menyatakan, DPR menghormati bergulirnya proses sengketa Pilkada 2024 di MK saat ini. Termasuk jika MK memutuskan perubahan hasil pilkada.

"Ya kita tunggu hasil putusan MK, karena amar putusannya tentu nanti berbeda-beda," ujar Rifqi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

1 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

1 hari lalu

Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

1 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal