DPR Perkirakan Pemenang Pilkada yang Bersengketa di MK Dilantik Pertengahan Maret

Achmad Al Fiqri
Rapat Komisi II DPR bersama pemerintah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memperkirakan, kepala daerah yang hasil pilkadanya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tetap dinyatakan pemenang bakal dilantik pertengahan Maret 2025. Jadwal ini belum resmi ditetapkan oleh DPR dan pemerintah.

"Secara teknis mungkin mereka akan bisa dilantik di pertengahan Maret tahun 2025, paling cepat," kata Rifqi usai rapat kerja di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Rifqi menyatakan, DPR menghormati bergulirnya proses sengketa Pilkada 2024 di MK saat ini. Termasuk jika MK memutuskan perubahan hasil pilkada.

"Ya kita tunggu hasil putusan MK, karena amar putusannya tentu nanti berbeda-beda," ujar Rifqi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

Nasional
19 jam lalu

DPR Wanti-Wanti Risiko Kelangkaan Pertalite usai Harga Pertamax Naik

Nasional
3 hari lalu

Pemerintah-DPR Sepakati Usia Pensiun Polisi, Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun

Nasional
3 hari lalu

Anggota DPR Usul RUU Sistem Ekonomi Nasional untuk Wujudkan Visi Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal