DPR Perkirakan Pemenang Pilkada yang Bersengketa di MK Dilantik Pertengahan Maret

Achmad Al Fiqri
Rapat Komisi II DPR bersama pemerintah (foto: MPI)

Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah sepakat, kepala daerah yang hasil pilkadanya tak digugat ke MK bisa dilantik pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu diketok dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

"Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara. Kecuali, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku," bunyi kesimpulan raker tersebut.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa, menunggu hingga ada putusan MK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Tak Mau Diatur! Arab Saudi Tegas Tolak Tekanan Amerika Serikat

Buletin
10 jam lalu

Viral Napi Korupsi Asyik Ngopi di Luar Rumah Tahanan, kok Bisa?

Nasional
22 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Nasional
1 hari lalu

Haris Azhar Yakin Ucapan Saiful Mujani Gulingkan Prabowo Tak Penuhi Unsur Makar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal