DPR Setujui RUU Keimigrasian Disahkan Jadi Undang-undang

Achmad Al Fiqri
DPR menyetujui RUU Keimigrasian disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tercapai pada rapat paripurna hari ini. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi undang-undang. Kesepakatan tercapai dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

“Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pemimpin rapat.

“Setuju,” jawab seluruh peserta.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengambil keputusan tingkat I tentang RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berikut sembilan poin perubahan yang disepakati.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
24 jam lalu

Celetukan Anggota DPR saat Rapat Bahas Nama Badan Reforma Agraria: BRAN atau Gibran?

1 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

2 hari lalu

Prabowo Pimpin Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional di Istana, Bahas Apa?

2 hari lalu

Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Tunjuk 5 Menteri Siapkan RUU Migas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal