DPR Soroti Guru di Demak Didenda Rp25 Juta usai Tampar Siswa: Negara Harus Lindungi Guru!

Achmad Al Fiqri
Ahmad Zuhdi, guru madrasah di Demak yang didenda Rp25 juta usai menampar siswa yang melempar sendal ke kepalanya. (Foto: Facebook)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyoroti kasus Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak yang dituntut Rp25 juta oleh wali murid. Denda itu dijatuhkan setelah Zuhri menampar siswa yang melempar sendal ke kepalanya.

Lalu menilai, penyelesaian kasus ini bisa dilakukan secara bijaksana, proporsional, dan mengedepankan prinsip keadilan. Menurut dia, guru memiliki tanggung jawab untuk mendidik, bukan sekadar mengajar.

"Termasuk dalam membentuk akhlak dan kedisiplinan siswa. Namun, tentu pendekatan yang dilakukan tetap harus menjunjung tinggi etika dan tidak menimbulkan kekerasan fisik," ujar Lalu saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).

Dia menilai perilaku siswa yang melempar sandal kepada guru juga menunjukkan adanya krisis sopan santun. Tindakan ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sekolah.

Legislator dari Fraksi PKB ini mendorong agar kasus tersebut tak diselesaikan melalui jalur hukum. Idealnya, kata Lalu, penyelesaian kasus itu bisa melalui mediasi antara guru, orang tua, dan pihak madrasah untuk mencari solusi yang lebih edukatif.

"Negara perlu hadir untuk melindungi martabat guru, apalagi mereka yang mendidik di lingkungan keagamaan seperti madrasah," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kisah Haru Guru Ngaji yang Dituntut Rp25 Juta, Dapat Bantuan Motor dan Umrah dari Gus Miftah

Nasional
4 bulan lalu

Gus Miftah Akan Temui Guru Ngaji di Demak, Dituntut Rp25 Juta karena Tampar Siswa!

Nasional
4 bulan lalu

Ketua DPRD Demak Terpukul Dengar Guru Ngaji Dituntut Bayar Rp25 Juta gegara Tampar Siswa!

Nasional
4 bulan lalu

Viral Guru Ngaji di Demak Dituntut Denda Rp25 Juta oleh Wali Murid karena Diduga Tampar Anaknya

Nasional
17 menit lalu

Kemenag Buka Seleksi PPG Guru Madrasah Batch IV, Cek Syaratnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal