DPR Tetapkan 39 RUU Prioritas 2023, Ada Omnibus Law Kesehatan dan Revisi UU IKN

Kiswondari
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Rapat Paripurna DPR menetapkan 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Prolegnas ini merupakan hasil revisi ketiga.

Dalam Prolegnas Prioritas 2023, terdapat RUU tentang kesehatan (Omnibus Law) dan revisi UU Ibu Kota Negara (IKN).

"Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan sidang, Kamis (15/12/2022).

Kemudian anggota DPR menjawab setuju, disusul pimpinan mengetuk palu pengesahan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa M7,7 NTT, DPR Nilai Penanganan Bencana Sudah Maksimal

2 hari lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

2 hari lalu

Puan Tugaskan Anggota DPR Dapil NTT Siaga Kawal Penanganan Pascagempa M7,7

2 hari lalu

Komisi XI DPR Uji Kelayakan Calon Gubernur BI Destry Damayanti Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal