Secara keseluruhan terdapat sembilan orang yang dibebaskan dalam proses tersebut, termasuk empat WNI yakni Abdul Ajis, Aditia Permana, Mohamad Fardan Mubarok dan Eka Trenggana.
Untuk sementara waktu, keempat ABK WNI tersebut ditempatkan di fasilitas penampungan yang aman di Lagos. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik setelah menjalani masa penyanderaan.
Keberhasilan pembebasan ini merupakan hasil koordinasi dan komunikasi berbagai pihak. Di antaranya Athan RI di Abuja, KBRI Abuja, Kedutaan Besar China di Gabon, perusahaan IB Fish, Athan Tiongkok di Abuja, serta Ketua Komunitas Tiongkok di Lagos.