Menanggapi permintaan itu, Jaksa mengaku bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung sebelum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan secara langsung.
"Untuk menghadirkan terdakwa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pengawal tahanan. Akan kami usahakan majelis," kata Jaksa.
Majelis hakim lantas meminta kuasa hukum terdakwa menyusun eksepsi selama satu pekan. Sidang bakal kembali digelar pada Selasa 22 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut.