Dua Eks Petinggi ACT Ajukan Eksepsi usai Didakwa Lakukan Penggelapan Rp117 Miliar

Ari Sandita Murti
Sidang kasus ACT di PN Jaksel (foto: MPI)

Menanggapi permintaan itu, Jaksa mengaku bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung sebelum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan secara langsung.

"Untuk menghadirkan terdakwa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pengawal tahanan. Akan kami usahakan majelis," kata Jaksa. 

Majelis hakim lantas meminta kuasa hukum terdakwa menyusun eksepsi selama satu pekan. Sidang bakal kembali digelar pada Selasa 22 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tok! Gugatan Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji kembali Ditolak

10 hari lalu

Roy Suryo bakal Mohon Ganti Rugi lagi usai Kalah, Polda Metro: Sudah Pasti Ditolak

10 hari lalu

Roy Suryo Sebut Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Bukan Ditolak, tapi Tak Diterima

10 hari lalu

Tak Kapok, Roy Suryo akan Praperadilan lagi usai Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal