Dua Eks Petinggi ACT Ajukan Eksepsi usai Didakwa Lakukan Penggelapan Rp117 Miliar

Ari Sandita Murti
Sidang kasus ACT di PN Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, dua mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan terdakwa kasus penggelapan Rp117 miliar, mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dipastikan kuasa hukum Ibnu Khajar dan Hariyana, Virza Roy Hizzal.

"Setelah kami mendengar surat dakwaan, ada hal-hal yang kami kritisi terkait formil-formil dakwaan, sehingga akan ajukan eksepsi," ujar Virza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/202). 

Tim pengacara terdakwa meminta waktu pada majelis hakim agar bisa menyiapkan eksepsinya. Selain itu, mengingat kliennya ditahan di rutan Bareskrim Polri dan terbilang cukup dekat dengan PN Jaksel, pengacara meminta terdakwa dihadirkan secara langsung di persidangan.

"Jadi, mohon terdakwa bisa hadir (secara langsung) di persidangan selanjutnya di ruang sidang ini Yang Mulia," kata Virzha.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Hakim Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Lusa 11 Maret 2026

Nasional
5 hari lalu

Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!

Nasional
5 hari lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Menag Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Nasional
6 hari lalu

KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal