JAKARTA, iNews.id - Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, dua mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan terdakwa kasus penggelapan Rp117 miliar, mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dipastikan kuasa hukum Ibnu Khajar dan Hariyana, Virza Roy Hizzal.
"Setelah kami mendengar surat dakwaan, ada hal-hal yang kami kritisi terkait formil-formil dakwaan, sehingga akan ajukan eksepsi," ujar Virza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/202).
Tim pengacara terdakwa meminta waktu pada majelis hakim agar bisa menyiapkan eksepsinya. Selain itu, mengingat kliennya ditahan di rutan Bareskrim Polri dan terbilang cukup dekat dengan PN Jaksel, pengacara meminta terdakwa dihadirkan secara langsung di persidangan.
"Jadi, mohon terdakwa bisa hadir (secara langsung) di persidangan selanjutnya di ruang sidang ini Yang Mulia," kata Virzha.