Dua Jenderal Polisi Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra

Irfan Maa ruf
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menetapkan 4 tersangka dalam suap red noticeDjoko Tjandra. Para tersangka itu, JST (Djoko Sugiarto Tjandra), TS (Tommy Sumardi), PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo) dan NB (Irjen Pol Napoleon Bonaparte).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap. Sementara Prasetijo Utomo dan NB sebagai penerima suap.

"Penetapan tersangka ada 2 selaku pemberi dan 2 selaku penerima," ujar Argo di Bareakrim Polri, Jakarta, Jumat (13/8/2020).

Dia menuturkan, penetapan tersangka setelah menggelar perkara. Penetapan tersangka didukung keterangan para saksi dan sejumlah alat bukti.

"Tadi jam 9 pagi sudah kita gelarkan berkaitan penyidikan kasus korupsinya. Kemudian jam 9 sampai pukul 11.15 WIB dari penyidik, Div Propram, Itwasum, pengawas penyidik ada dari gelar perkara," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

12 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

18 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Pengiriman Permen Narkoba dari Inggris ke Malang Jatim

18 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, Diduga Bernilai Rp693 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal