Dua Jenderal Polisi Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menetapkan 4 tersangka dalam suap red notice Djoko Tjandra. Para tersangka itu, JST (Djoko Sugiarto Tjandra), TS (Tommy Sumardi), PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo) dan NB (Irjen Pol Napoleon Bonaparte).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap. Sementara Prasetijo Utomo dan NB sebagai penerima suap.

"Penetapan tersangka ada 2 selaku pemberi dan 2 selaku penerima," ujar Argo di Bareakrim Polri, Jakarta, Jumat (13/8/2020).

Dia menuturkan, penetapan tersangka setelah menggelar perkara. Penetapan tersangka didukung keterangan para saksi dan sejumlah alat bukti.

"Tadi jam 9 pagi sudah kita gelarkan berkaitan penyidikan kasus korupsinya. Kemudian jam 9 sampai pukul 11.15 WIB dari penyidik, Div Propram, Itwasum, pengawas penyidik ada dari gelar perkara," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
4 hari lalu

Pandji Pragiwaksono bakal Dipanggil Polisi lagi usai Disidang Adat Toraja

Nasional
4 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat Toraja, Bagaimana Nasib Perkara di Polri?

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Orang jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal