JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menetapkan 4 tersangka dalam suap red notice Djoko Tjandra. Para tersangka itu, JST (Djoko Sugiarto Tjandra), TS (Tommy Sumardi), PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo) dan NB (Irjen Pol Napoleon Bonaparte).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap. Sementara Prasetijo Utomo dan NB sebagai penerima suap.
"Penetapan tersangka ada 2 selaku pemberi dan 2 selaku penerima," ujar Argo di Bareakrim Polri, Jakarta, Jumat (13/8/2020).
Dia menuturkan, penetapan tersangka setelah menggelar perkara. Penetapan tersangka didukung keterangan para saksi dan sejumlah alat bukti.
"Tadi jam 9 pagi sudah kita gelarkan berkaitan penyidikan kasus korupsinya. Kemudian jam 9 sampai pukul 11.15 WIB dari penyidik, Div Propram, Itwasum, pengawas penyidik ada dari gelar perkara," ucapnya.