Selain penindakan, Amran menekankan perlunya penguatan regulasi dan sosialisasi mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pelanggaran agar praktik serupa tidak terulang.
“Pengetatan, regulasi, nanti ada surat edaran. Supaya juga edukasi nanti, sosialisasi kita beritahu bahwa risikonya begini, dendanya sekian, ini pidana kalau melakukan. Sosialisasi diperkuat, tapi kolaborasi kita dengan kepolisian, kejaksaan sangat kuat,” ucapnya.
Sebagai informasi, kepolisian membongkar dugaan kecurangan produk beras fortifikasi senilai sekitar Rp14,1 miliar di Sumatera Utara. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras dengan informasi yang tercantum pada label produk.
Sementara di Pasuruan, Jawa Timur, polisi mengungkap dugaan pengemasan ulang beras SPHP sebanyak 20 ton. Dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Beras SPHP yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan diduga dikemas ulang menggunakan kemasan lain.