Dua Tersangka Kasus Korupsi Asabri Kaget Langsung Ditahan Kejagung

Irfan Ma'ruf
Kejagung menahan tersangka kasus dugaan korupsi Asabri. (Foto iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Sebelumnya,  Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Asabri. Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23.7 triliun. 

Delapan orang tersangka tersebut yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan. Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri.

"Dua lagi yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Senin.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
14 menit lalu

DPR Kecam Kasus Korupsi Pakan Satwa Kebun Binatang Surabaya, Desak Usut Tuntas

40 menit lalu

Pesan Jaksa Agung ke Pejabat Baru Kejagung: Jaga Soliditas, Tingkatkan Kepercayaan Publik

1 jam lalu

Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara

2 jam lalu

Jamwas: Pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka atas Sprindik Polri, Bukan Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal