Dugaan Korupsi Rp139 Miliar, 3 Mantan Pejabat BPR KRI Ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung

Agus Warsudi
Tiga mantan pejabat BPR KRI ditetapkan tersangka dan ditahan ke Rutan Kebonwaru Bandung terkait dugaan korupsi lebih dari Rp139 miliar. (Foto: Agus Warsudi).

Nur Sricahyawijaya yang akrab disapa Cahya ini menyampaikan, tim Penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti. Tersangka Sugiyanto merupakan Direktur Utama Perumda BPR KRI periode 2012-2022). 

Sugiyanto ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka  Nomor: TAP-56/M.2/Fd.2/06/2025  tanggal 26 Juni 2025.

Kemudian, MAA Direktur Operasional BPR KRI periode 2012-2019. Surat Penetapan tersangka MAA, Nomor: TAP-59/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025. 

Sedangkan tersangka Bambang Supena, Direktur Operasional BPR KRI periode 2020-2023. Surat penetapan tersangka BS Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.

"Ketiga tersangka, mulai 2013 sampai 2021 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana terkait jabatan atau kedudukan dalam penyaluran kredit BPR KRI," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Kejati Bangka Belitung Tahan 4 Tersangka Korupsi BWS, Sita Rp5,29 Miliar

6 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Pornografi di Medsos, 6 Pelaku Ditangkap

7 hari lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

7 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal