Dukcapil Terbitkan 3.180 Dokumen Kependudukan untuk Suku Anak Dalam Jambi

Dita Angga
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menyerahkan data kependudukan untuk warga Suku Anak Dalam di Jambi. (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen ) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengatakan instansinya terus melakukan pelayanan jemput bola terkait data kependudukan. Termasuk jemput bola kepada komunitas adat terpencil yaitu Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi.

Zudan mengatakan jajarannya selama dua hari melakukan upaya jemput bola ke Suku Anak Dalam di Jambi

“Pelayanan jemput bola perekaman e-KTP bagi warga Suku Anak Dalam dilakukan selama dua hari sejak Selasa (9/3/2021) hingga Rabu (10/3/2021) serentak di dua kabupaten, yakni Batanghari dan Sarolangun,” katanya dalam kerangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (11/3/2021).

Menurutnya hingga Rabu (10/3/2021) petang sebanyak 556 dokumen kependudukan dicetak dan diserahkan ke warga Suku Anak Dalam melalui para Temenggung atau kepala dusun di sana.

“Jumlah itu terdiri atas 112 lembar Kartu Keluarga, perekaman e-KTP bagi 231 warga Suku Anak Dalam. Lalu terdapat 207 keping e-KTP yang sudah dicetak, tiga keping Kartu Identitas Anak, dan tiga akta lahir,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
17 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Karena Umrah Saat Bencana, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
17 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
18 hari lalu

Kemendagri Selidiki Sumber Dana Umrah Bupati Aceh Selatan yang Pergi saat Bencana

Nasional
18 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Diperiksa Inspektorat Kemendagri Buntut Umrah saat Bencana Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal