Dalam kasus ini KPK telah memeriksa 157 saksi. Saksi-saksi itu berasal dari berbagai unsur.
"Selama proses penyidikan telah diperiksa 157 saksi dari berbagai pihak diantaranya pihak internal di KKP dan dari unsur swasta yaitu para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," tuturnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur. Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).