Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Jonathan Simanjuntak
Eks anak buah Nadiem Makarim di Kemendikbudristek didakwa rugikan negara Rp2.1 triliun pada Selasa (16/12/2025). (Foto: iNews.id/Jonathan)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum mendakwa tiga eks anak buah Nadiem Makarim di Kemendikbudristek merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus korupsi Chromebook. Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2025).

Ketiga eks anak buah Nadiem, yakni Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek) dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek). 

"Perbuatan terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM dan Jurist Tan sebagaimana yang disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Jaksa penuntut umum, Roy Riady, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. 

Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Sri Wahyuningsih Didakwa Perkaya Nadiem Makarim Rp809 Miliar terkait Pengadaan Laptop Chromebook

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Nasional
5 hari lalu

Nadiem Makarim Kembali Dibantarkan ke RS jelang Sidang Perdana Kasus Chromebook

Nasional
5 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal