Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Langsung Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar

Dinar Fitra Maghiszha
Mantan bos pinjol Investree, Adrian Asharyanto Gunadi tiba di Indonesia (foto: Dinar Fitra)

Adrian ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024. Dia terancam pidana penjara 5 hingga 10 tahun.

Proses pemulangan Adrian dari Qatar tidak sederhana. Penyidik OJK sebelumnya berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga Kementerian Luar Negeri.

Pada 14 November 2024, Adrian resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) sekaligus red notice Interpol.

“Hari ini kita sudah final bisa memulangkan tersangka kita yang selama ini sudah dicari-cari. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra

Upaya pemulangan Adrian juga melibatkan mekanisme kerja sama jalur police-to-police.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Breaking News: Buronan OJK Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Ditangkap!

Nasional
5 bulan lalu

Menkum: Ekstradisi Adrian Gunadi Buronan Kasus Investree Masuk Tahap Pemenuhan Dokumen

Nasional
5 bulan lalu

Eks Bos Investree Adrian Gunadi Malah jadi CEO di Qatar meski Berstatus Buronan OJK

Bisnis
12 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal