JAKARTA, iNews.id - Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto mengaku menerima uang 7.000 dolar AS terkait pengadaan laptop Chromebook. Hal ini disampaikan saat duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) pada, Senin (26/1/2026).
"Tadi bapak mengakui dengan secara jujur bahwa Bapak pernah menerima uang sebesar 7.000 dolar AS ya?," tanya penasihat hukum Nadiem di ruang sidang.
"Iya," jawab Purwadi.
Purwadi menyebut, penerimaan itu saat dirinya masih menjabat Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada 2021.
Dia menjelaskan, uang tersebut dia temukan di meja kerjanya yang tersimpan dalam map. Pada saat itu, dia tidak mengetahui pemberinya.
Belakangan diketahui uang tersebut berasal dari pejabat pembuat keputusan (PPK) bernama Dani Hamidan Khoir. Dari keterangannya, Purwadi menyatakan uang tersebut dari vendor pengadaan.
"Setelah itu satu hari berikutnya baru ketemu, saya tanya, 'dari mana ini? Uang apa?', dia jawab bahwa 'ucapan terima kasih dari penyedia'," kata dia.
"Berarti dari vendor?," tanya penasihat hukum Nadiem.
"Ya saya ndak tahu. Karena saya sudah ndak, uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia," kata Purwadi.